“Pernahkah anda berfikir, tentang bagaimana seorang
pustakawan bekerja? Mengelola
perpustakaan? Atau bagaimana ia membantu
anda dalam menemukan informasi yang anda butuh kan?” mungkin pertanyaan tersebut sering terlintas
di benak kita khususnya para pengguna jasa perpustakaan.
Pustakawan merupakan sebuah
profesi yang telah ada sejak dulu, bahkan tanpa di sadari, pustakawan adalah
fasilitator kelancaran arus informasi dan pelindung hak asasi manusia dalam
akses ke informasi. Profesi pustakawan merupakan sebuah profesi yang
mengutamakan nilai nilai sosial dan kemandirian. Tak hanya di tuntut kreatif
namun seorang pustakawan di tuntut pula untuk dapat memiliki kemampuan
intelektual yang tinggi dalam mengelola pekerjaannya.
Namun, tak dapat di pungkiri banyak terjadi keraguan akan isi intelektual seorang
pustakawan karena pustakawan bekerja dalam
proses sekunder yang di artikan bahwa seorang pustakawan hanya mengelola
dan mengatur hasil intelektual orang
saja. Bahkan banyak yang berfikir bahwa pekerjaan seorang pustakawan dapat di
kerjakan oleh siapa saja walau tanpa kualifikasi dan kompetensi yang memang
harus di miliki oleh pustakawan profesional.
contoh kasus sederhana, banyak di temui perpustakaan di sebuah
sekolah yang seharusnya di kelola oleh seorang pustakawan yang setidaknya
memiliki kualifikasi (min pendidikan D3) dan kompetensi yang memadai untuk
menjadi seorang pustawakan malah di tempati oleh seorang guru yang sama sekali
tidak memiliki kemampuan dalam mengelola perpustakaan itu sendiri.
Dari kasus tersebut dapat di lihat bahwa kurangnya SDM
pustakawan dalam mengelola perpustakaan yang ada. Kebutuhan SDM pustakawan yang
besar berbanding terbalik dengan jumlah pustakawan profesional yang ada.
Pada era sekarang ini pustakawan
tak lagi hanya bekerja dengan buku buku saja namun, seorang pustakawan juga di
tuntut untukk dapat mengelola informasi sehingga dapat menyediakannya ke pada
para pengguna informasi. Dengan perubahan tersebut tentunya perlu di adakan
peningkatan kualitas SDM dari pustakawannya itu sendiri. Tak hanya kualifikasi
dan kemampuan saja namun juga jumlah pustakawan itu sendiri. Profesi pustakawan
kini dapat di artikan sebagai seorang yang mengelola informasi. Berorientasi
pada jasa membuat seorang pustakawan harus dapat memberikan jasa yang baik,
dengan berbagai teknik khusus dan pengetahuan yang hanya dimiliki oleh seorang
pustakawan. Tanpa kepustakawanan, sebuah bangsa kehilangan potensi untuk secara
bersama-sama menjadi cerdas, berpengetahuan, dan bermartabat.
Saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakannya di bidang
perpustakaan berupa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
18/MENPAN/1988 tentang Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Revisi Kebijakan Pemerintah berdasarkan Kepmenpan No.
132/2002, merupakan peluang bagi pengembangan pustakawan serta sekaligus
memposisikan profesi pustakawan sejajar dengan profesi yang lain.
Sertifikasi yang di berikan bagi pustakawan
bertujuan agar pustakawan yang telah mendapatkan sertifikat dapat melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan tugas kepustakawanannya serta mampu melakukan pekerjaan dengan baik, cepat
dan tepat guna serta dapat berkomunikasi yang fleksibel terhadap pemustaka baik
secara konvensional maupun menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
sesuai dengan perkembangan yang ada. Sertifikasi bagi pustakawan bisa menjadi
sebagai dasar pengakuan kompetensinya.
Jika di lihat kembali dengan berbagai usaha
peningkatan kemampuan yang dilakukan untuk dapat menjadikan profesi pustakawan
sebagai profesi yang tak lagi berupa tradisional semata. Namun sebagai profesi
dengan tingkatan kemampuan yang mengikuti perkembangan zaman serta teknologi
informasi. Di harapkan, dengan melihat kebutuhan akan pentingnya informasi
membuat profesi masa depan pustakawan menjadi sebuah profesi yang paling di
butuhkan dan paling di percaya sebagai penyedia serta pengelola informasi. Dengan
peningkatan mutu dan kompetensi pustakawan, profesi pustakawan dapat menjadi
sebuah profesi yang di minati dan di percaya sebagai profesi dengan masa depan
yang baik bagi para pekerjanya.
Daftar Pustaka
Sulistyo-Basuki.Pengantar Ilmu Perpustakaan.Jakarta.Gramedia
http://afida.blog.walisongo.ac.id/2013/12/07/profesi-pustakawan-prospek-dan-sertifikasi-di-masa-depan/
di akses pada tanggal 14 April 2015 pada pukul 23.00 wib.